Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Mei 2011

Inilah Gaji Bulanan Para Anggota DPR!

Setiap bulannya, seorang anggota DPR minimal
mengantongi gaji Rp 51,5 juta. Ini adalah besaran take home pay anggota
Dewan setiap bulannya.

Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan
struktur gaji anggota DPR yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan serta
penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk
semua anggota Dewan. Hanya saja, mereka yang memiliki jabatan sebagai
pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta
lebih banyak.

Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan:

1. Gaji pokok Rp 4,2 juta

2. Tunjangan istri Rp 420 ribu

3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu

4. Uang sidang/paket Rp 2 juta

5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta

6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu

7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta

Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp
18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10
persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.

Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai
dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan
Dewan. Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan
rinciannya sebagai berikut:

1. Tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta

2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 14,140 juta

3. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,5 juta

4. Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan
konstitusional Dewan Rp - (khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan
Dewan berhak atas Rp 500.000-Rp 600.000)

5. Dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap menjadi anggota
badan/panitia anggaran Rp 1 juta

6. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5,5 juta

7. Biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja
komunikasi intensif Rp 8,5 juta.

Dengan rincian demikian, anggota Dewan biasa bisa membawa pulang gaji Rp
51.567.200 setiap bulan. Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan
Dewan mampu memboyong Rp 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat
kelengkapan Dewan bisa membawa pulang Rp 54.907.200.

Anggota Komisi II DPR, Basuki T Purnama, menambahkan, setiap bulannya
anggota juga dikenai potongan ataupun iuran wajib yang dikenakan oleh partai
masing-masing yang sudah mengusung mereka ke Senayan. Besarannya bervariasi.

"Kalau Golkar, dipotong Rp 3,3 juta tiap bulan," katanya kepada wartawan.

Minggu, 15 Mei 2011

Cegah NII, Guru Harus Tambah Referensi Ajar

Untuk mencegah masuknya gerakan Negara Islam Indonesia
(NII) di jenjang pendidikan menengah, Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta
mengajurkan guru agama untuk menambah referensi mengajar.

"Saat ini kurikulum agama sudah *on the track*. Tapi kalau di dunia luar ada
perkembangan maka (kurikulum) juga harus ada perkembangan. Makanya guru
harus menambah referensi buku," kata Kasubag TU Kemenag Surakarta, Musta'in
Ahmad di ruang kerjanya, Rabu (27/4).

Hal itu, katanya, sudah disosialisasikan pada guru-guru agama di Surakarta
melalui pengawas pendidikan agama. Mengenai kurikulum yang sekarang
diajarkan, terbagi menjadi ibadah, akhlaq, dan syariat (hukum-hukum dasar).
Siswa juga ditekankan mengenai cara beribadah kepada Allah dan bermuamalah
kepada sesama manusia dengan proporsional.

Hal lain yang perlu diperhatikan guru agama adalah, mendekatkan diri dengan
organisasi siswa di sekolah. Salah satunya adalah Rohis. "Guru harus
memastikan kegiatan Rohis sesuai dengan kurikulum," ungkapnya.

(* Hanung Soekendro / CN26 / JBSM *)

Pelesiran dan Studi Banding

MESKI tahun lalu sempat dihujat dan dikritik habis-habisan, tahun ini
Dewan Perwakilan Rakyat akan kembali melanjutkan kebiasaan kunjungan kerja
ke luar negeri, yang dianggap banyak pihak sebagai pemborosan. Kebiasaan
yang sama dilakukan pejabat pemerintah-baik pusat maupun daerah-yang
mempunyai hobi jalan-jalan ke luar negeri.

Pada umumnya, kunjungan kerja para pejabat ke luar negeri mempunyai tiga
tujuan. Pertama, menghadiri konferensi, semacam Konferensi Tingkat Tinggi
ASEAN, OKI, IPU, dan AIPO. Kedua, melakukan negosiasi untuk sebuah
perundingan. Ini banyak dilakukan oleh tim Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan lain-lain.
Termasuk dalam kategori ini pengiriman misi perlindungan warga negara di
luar negeri. Ketiga, kunjungan studi banding. Kelompok terakhir inilah yang
menjadi masalah dan perlu mendapat perhatian serius. Sebab, kebanyakan studi
banding sebenarnya merupakan acara tamasya yang dibiayai dinas.

Dalam setiap kunjungan kerja, sedikitnya tiga pihak terlibat, yakni instansi
yang mengirim rombongan, Kedutaan Besar Republik Indonesia yang mengatur
kegiatan selama di suatu negara, dan instansi negara penerima. DPR termasuk
"pemasok" kegiatan kunjungan kerja yang cukup tinggi. Dalam setahun, seorang
anggota Dewan rata-rata melakukan dua-tiga kali perjalanan dinas ke luar
negeri, bahkan lebih, bergantung pada keterlibatannya di panitia khusus,
komisi, atau badan-badan di Senayan.

Karena menjadi salah satu "pemasok" yang tinggi, wajar jika DPR menjadi
sorotan, walau, sekali lagi, Dewan bukan satu-satunya lembaga yang mempunyai
program kunjungan ke luar negeri. Tingginya program ke luar negeri dari
banyak instansi di Indonesia bisa dilihat dari kesibukan
perwakilan-perwakilan RI di luar negeri. Mereka terpaksa menempatkan staf
lokal khusus mengurus tamu di bandara.

Kita bisa melihat betapa sibuknya Kedutaan RI di Bangkok, Kuala Lumpur,
Singapura, Den Haag, dan banyak negara lain. Dalam setahun, rata-rata bisa
menerima 4.000-5.000 delegasi resmi-yang dimaksudkan resmi ialah rombongan
yang memberi tahu kedutaan dengan mengirim kawat. Jadi, dalam sehari
kedutaan menerima rata-rata 10-15 rombongan resmi.

Kesulitan kedutaan bukan hanya menerima banyaknya anggota rombongan.
Kadang-kadang ada dua rombongan dengan tujuan ke instansi sama tapi datang
pada hari berbeda. Misalnya, pada pekan pertama datang rombongan Panitia
Khusus Rancangan Undang-Undang Perbankan untuk bertemu dengan asosiasi
perbankan di suatu negara. Pekan berikutnya datang Panitia Khusus RUU
Keuangan ingin berdialog dengan asosiasi yang sama. Ini sangat merepotkan.
Sebab, sulit sekali kedutaan menjelaskan kepada mitra kerja di negara itu
bahwa dua rombongan itu dari panitia khusus yang berbeda.

Ada ciri yang sama dari tujuan studi banding: negara maju sangat cocok
untuk kegiatan "sampingan", yakni berwisata. Kolega saya yang menjabat
kepala perwakilan RI di negara-negara kurang maju, seperti Ethiopia,
Zimbabwe, Sudan, Senegal, dan Nigeria, jarang menerima kunjungan rombongan.
Tujuan utama kunjungan biasanya tiga wilayah, yakni Eropa Barat, Asia
Timur/ASEAN/Australia, dan Amerika Utara.

Dalam banyak kesempatan, terkadang rombongan tanpa malu-malu mengatakan
akan lebih banyak berwisata daripada melakukan kunjungan sesungguhnya. Tahun
lalu saya nyaris menolak serombongan dari dewan perwakilan rakyat daerah
sebuah provinsi di Sumatera. Sebab, dalam surat yang dikirim ke Kedutaan
Besar RI di Bern, mereka hanya mengalokasikan waktu enam jam untuk kunjungan
kerja selama enam hari.

Saya langsung memberi instruksi: tidak usah diurus rombongan Dewan yang
hanya mau berwisata. Silakan jalan sesukanya di Swiss, tapi Kedutaan tidak
akan menstempel formulir surat perintah perjalanan dinas-bukti
pertanggungjawaban penggunaan dana untuk perjalanan itu.

Bahwa kebanyakan kunjungan kerja selama ini hanya jalan-jalan memang
bukan cerita bohong. Umumnya satu instansi menyusun alokasi anggaran untuk
tujuh hari. Nyatanya, waktu pertemuan resmi hanya dua hari-paling lama empat
jam setiap harinya, dua jam pagi hari dan dua jam sore. Selebihnya "free
time", yang sering disamarkan dengan "kegiatan pendalaman" untuk
masing-masing anggota. Tidak jelas yang dimaksudkan dengan "pendalaman".
Yang banyak terjadi, anggota rombongan jalan-jalan sepanjang hari. Masih
lumayan kalau ada anggota minta diantar ke toko buku, karena sangat jarang
mereka punya hobi baca buku.

Ada juga rombongan aneh dan tidak masuk akal. Misalnya, banyak rombongan
ke Eropa masuk melalui Prancis. Tapi mereka melakukan kunjungan pada musim
panas. Padahal, pada saat itu, mayoritas warga Eropa meninggalkan negaranya
untuk liburan panjang. Akhirnya anggota Dewan yang terhormat hanya diterima
pejabat sekretariat-bukan mitra kerja yang sesuai.

Sangat wajar jika sekarang banyak tuntutan agar DPR-juga instansi
pemerintah-memperbaiki pelaksanaan kunjungan kerja. Bahkan, kalau perlu,
studi banding dihentikan sama sekali. Mengapa? Karena perbandingan antara
biaya dan hasilnya sangat tidak berimbang. Ambil contoh, untuk perjalanan ke
Eropa, seorang anggota memerlukan sekitar US$ 10 ribu. Rata-rata rombongan
terdiri atas 13 orang dan dua anggota staf sekretariat. Jadi, untuk satu tim
kunjungan kerja, dibutuhkan biaya paling tidak US$ 150 ribu.

Dalam pertemuan dua jam dengan instansi tujuan, tidak semua anggota
berkesempatan bertanya atau berdiskusi. Apalagi jika ada kendala bahasa,
misalnya ke negara non-bahasa Inggris. Akan lebih efektif jika pemimpin
lembaga di Indonesia-baik DPR, DPRD, Dewan Perwakilan Daerah, maupun
instansi pemerintah-lebih memanfaatkan kedutaan. Misalnya kedutaan diminta
mencari informasi yang diperlukan.

Terus terang saja, jika panitia khusus, komisi, DPRD, atau instansi lain
bersedia memanfaatkan kedutaan, akan terjadi efisiensi yang luar biasa.
Kualitas informasi yang diperoleh juga pasti lebih bagus. Dari pengalaman
mengikuti kunjungan sewaktu masih menjadi anggota Dewan, dan kini mengatur
kedatangan kunjungan, saya menyimpulkan, kebanyakan informasi yang
diperlukan bisa diperoleh jawabannya lewat kedutaan. Jadi buat apa
menghabiskan banyak uang untuk kunjungan yang kurang produktif?

Cara lain adalah mengundang pakar dari luar negeri ke Tanah Air. Banyak
lembaga nonpemerintah atau mitra kerja luar negeri yang mau membiayai
kedatangan pakar ini. Atau, kalau harus membiayai sendiri, masih jauh lebih
murah daripada mengirim rombongan studi banding ke luar negeri. Perkiraan
saya, US$ 10 ribu sudah cukup untuk mendatangkan pakar bidang apa pun ke
Indonesia.

Tentunya pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah
bisa lebih selektif dalam mengeluarkan izin perjalanan. Misalnya, izin
diberikan jika semua rancangan acara sudah beres dan diperkirakan bisa
benar-benar produktif. Selama ini pemimpin Dewan memberikan izin perjalanan
kepada panitia khusus atau komisi. Baru kemudian sekretariat bergerak
mengatur acara. Dengan demikian, kontrol atas program acara hampir tidak
ada, atau sangat lemah.

Sebagai pemimpin Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bern, saya
mewajibkan setiap kunjungan kerja ke Swiss memanfaatkan 70-80 persen waktu
untuk acara resmi. Kurang dari alokasi itu, sebaiknya kunjungan ditunda atau
dibatalkan. Masalahnya, mau tidak kita mengubah kebiasaan tamasya dengan
alasan perjalanan dinas menjadi kunjungan kerja sebenarnya?

*Duta Besar RI di Swiss; tulisan ini merupakan pendapat pribadi.