Tri laksano mantan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Indragiri Hulu mengaku khilaf saat menyebutkan Anggota Dewan menjadi “Anggota Hewan”. Kesalahan ini membuat Tri dicopot dari jabatannya.
Tri khilaf karena sebelum rapat sosialisasi UU Lalu Lintas di Kantor DPRD Indragiri Hulu, beliau sibuk melakukan kegiatan razia. Tri mengaku letih dan belum makan, karena kurang sehatnya badan makanya beliau keseleo dalam menyebutkan kalimat tersebut.
Awalnya 30 Anggota DPRD Inhu yang hadir pada rapat tersebut tidak mempermasalahkan tetapi kesalahan ini berulangkali, akhirnya rapat tersebut terhenti karena banyak anggota DPRD yang keluar ruangan. Akhirnya DPRD Riau melaporkan tindakan Tri Laksono ke Kapolda Riau, karena melakukan pelecehan terhadap institusi negara dan perbuatan tidak menyenangkan. Tri Laksono sudah meminta maaf, tetapi Tri tetap dicopot dari jabatannya. Sumber Tribun Pekanbaru 6/12/2009
Sumber beritariau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar