Dari: AgungSmile
Menurut saya, itu sudah keterlaluan.
Guru tersebut sudah melakukan 2 kali kesalahan.
1. Menghukum secara fisik anak tersebut.
2. Mempermalukan anak tersebut.
Sakit fisik karena capai mengangkat kaki dan memegang telinga mungkin akan cepat hilang begitu selesai hukuman. Tetapi goresan psikologis malu, takut yang terjadi pada anak itu akan membekas lama. Bahkan bisa permanen. Ini parah, karena bisa membentuk persepsi negatif anak terhadap guru dan sekolahnya.
Tetapi apakah sanksi (saya tidak suka kata hukuman untuk anak-anak kecil) itu tidak perlu?
Jawabannya panjang. Guru dalam kelas tersebut harus sudah memberikan ekpektasi tingkah laku yang diharapkan kepada anak-anak dengan jelas. Jadi anak-anak tahu dengan pasti bagaimana harus bersikap dan bertingkah laku di dalam kelas.
Kemudian, tingkah laku yang tidak sesuai dengan kondisi kelas juga harus dilihat dari penyebabnya.
Apakah dari gurunya yang tidak bisa menarik perhatian anak-anak sehingga mereka merasa bosan? Karena bosan kemudian mungkin melakukan hal yang mereka suka dan dianggap nakal oleh gurunya. Padahal itu kekurangan/kesalah gurunya yang tidak bisa membuat kegiatan yang menarik perhatian anak-anak.
Atau memang ada masalah dari si anak, dari rumah mungkin sudah bermasalah. Sedang berantem dengan kakak, atau adik pas waktu mau berangkat sekolah dll sehingga melampiaskan di kelas.
Kalau penyebabnya yang pertama, ya gurunya harus membuat kegiatan yang bisa benar-benar menarik perhatian semua siswa.
Kalau yang kedua ya mungkin sanksi bisa diberikan dengan syarat anak itu sudah diajak bicara/diperingatka n. Tidak bisa satu kali kejadian langsung diberi sanksi.
Syarat sanksi: 1. Terukur. 2. Tidak menyakiti secara fisik. 3 Tidak mempermalukan. 4. Membuat anak merasa tidak nyaman.
1. Terukur: artinya anak-anak sudah tahu kalau melakukan A maka akan mendapat sanksi B. Kemudian juga sesuai dengan usia anak.
2. Tidak menyakiti secara fisik, saya kira jelas, contoh dalam pertanyaan dibawah sudah cukup mewakili. Dicubit, dicengkeram tangannya dengan keras, itu sudah pelanggaran fisik berat.
3. Tidak mempermalukan: dihukum didepan teman-teman walau tidak secara fisik, misal diminta berjoget kemudian ditertawakan itu sudah mempermalukan anak.
4. Harus membuat anak merasa tidak nyaman: misal kehilangan waktu bermain, atau tidak boleh melakukan hal yang disukainya.
Begitu, semoga berkenan untuk mbak? mas? pak? atau bu?
Agung W
1 komentar:
iiiih,untung waktu aku TK g pernah di hukum kaya gitu
Posting Komentar