Setiap bulannya, seorang anggota DPR minimal
mengantongi gaji Rp 51,5 juta. Ini adalah besaran take home pay anggota
Dewan setiap bulannya.
Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan
struktur gaji anggota DPR yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan serta
penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk
semua anggota Dewan. Hanya saja, mereka yang memiliki jabatan sebagai
pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta
lebih banyak.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan:
1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta
Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp
18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10
persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai
dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan
Dewan. Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan
rinciannya sebagai berikut:
1. Tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta
2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 14,140 juta
3. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,5 juta
4. Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan
konstitusional Dewan Rp - (khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan
Dewan berhak atas Rp 500.000-Rp 600.000)
5. Dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap menjadi anggota
badan/panitia anggaran Rp 1 juta
6. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
7. Biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja
komunikasi intensif Rp 8,5 juta.
Dengan rincian demikian, anggota Dewan biasa bisa membawa pulang gaji Rp
51.567.200 setiap bulan. Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan
Dewan mampu memboyong Rp 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat
kelengkapan Dewan bisa membawa pulang Rp 54.907.200.
Anggota Komisi II DPR, Basuki T Purnama, menambahkan, setiap bulannya
anggota juga dikenai potongan ataupun iuran wajib yang dikenakan oleh partai
masing-masing yang sudah mengusung mereka ke Senayan. Besarannya bervariasi.
"Kalau Golkar, dipotong Rp 3,3 juta tiap bulan," katanya kepada wartawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar