Sebagai ketua tim pembuat Modul PAK KPK, saya ingin cerita sesuatu dibalik berita di bawah ini:
Sebelum modul itu dibuat, tim KPK asli (bukan kami) ingin proses pembuatan modul itu agar top down, dalam arti draftnya dibuat oleh konsultan dan mengundang guru untuk memberikan kritik dan masukan, tetapi saya tolak dan saya katakan "kalian under estimate atas kemampuan guru, biarkan mereka yg membuatnya", teman 2 KPK bingung bagaimana caranya ?
Singkat kata, diudanglah beberapa guru PKN, agama dan BP pilihan dari beberapa SD/MIN, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA dan saya fasilitasi dengan memberikan pertanyaan agar mereka menjawabnya:
1) apa nilai nilai dasar agar manusia tidak korupsi ?
2) bagaimana cara penyampaian nilai nilai dasar tersebut di sekolah ?
Dua pertanyaan tersebut di perdebatkan selama dua hari penuh disebuah tempat yg nyaman tanpa gangguan, hasilnya adalah 8 nilai yg disebut media di bawah. Dan, tim KPk kaget "kok nyaris 99% sama dengan yg kami inginkan ya,...". Kujawab "itulah perilaku pejabat tinggi dan ortu kepada guru,...".
8 nilai tersebut kemudian di serahkan kepada penulis naskah dan ditulislah sesuai jenjangnya. Penulis SD adalah seorang guru SD di sekolah Nasional Plus dan penulis SMP juga seorang guru dari sebuah sekolah nasional plus, penulis SMA/SMK adalah seorang psikolog pendidik. Naskah 8 nilai tersebut di diskusikan kembali dengan guru peserta pencetus 8 nilai tadi dan di diskusikan dengan ketat, apakah bisa disampaikan dan bagaimana caranya, apakah cocok dengan jenjang tersebut, betulkan begitu contoh ilustrasinya dlsb, habis2an pokoknya.
hasil semua itu di finalisasi oleh editor bahasa dan ilustrator terakhir dari Mizan dan selesai ? belum... Modul itu di ujicobakan di beberapa SD, SMP dan SMA, apakah bisa dijalankan. yg melakukan tes adalah guru2 pembuat tadi didampingi penulis naskah, dari sana di peroleh masukan dan modul diperbaiki.
Sesudah dicetak edisi berwarna, modul diserahkan oleh ketua KPK Antasari kepada Mendiknas Bambang S. dlm sebuah acara resmi yg juga dihadiri oleh beberpa jajaran eselon-1 dan 2 Depdiknas dan menjajikan untuk melaksanakan.
Persoalan timbul ketika modul mulai dijalankan oleh Depdiknas, mereka mulai scrutinise pekerjaan guru itu dengan pertanyaan macem dan memporak porandakannya tanpa mengundang guru pembuat, penulis naskah, editor serta ilustratornya. Lantas modul ini diajarkan disekolah oleh tangan lain yg tidak mengerti "sejarah" pembuatannya, padahal sejak awal KPK sdh kami peringati. Yg harus mengajarkan modul itu dlm ToT adalah guru pembuat modul itu, bukan orang lain, tetapi fakta bicara lain...
Memang, tidak selalu pembuat modul harus mengajarkan apa yg dibuatnya, tetapi proses pembuatan modul PAK ini betul betul menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan yg ngerti guru pembuat itu, jika diajarkan oleh widiaiswara, apalagi oleh pakar pendidikan yg selalu suka naik ke langit, wah.... gak janji deh.
===
Pembelajaran Anti Korupsi Tuntut Kreatifitas Guru
Jumat, 23 Oktober 2009 | 18:54 WIB
MALANG, KOMPAS.com — Implementasi pembelajaran pendidikan antikorupsi (PAK) yang akan diselipkan dalam mata pelajaran kewarganegaraan sangat menuntut kreativitas guru dalam menyampaikannya kepada para siswa.
Demikian hal itu dikatakan oleh koordinator tim PAK dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Jakarta, Arnie Fajar, Kamis (22/10), seusai memberikan pemantapan PAK di SMA Laboratorium UM Malang. Arnie mengatakan, penyampaian materi secara konvensional atau text book hanya akan membuat sikap antikorupsi susah terserap siswa.
“Padahal, sikap antikorupsi bukan hanya untuk dipahami, tetapi juga dipraktikkan sehari-hari agar kelak mereka terbiasa,” ujar Arnie.
Satu contoh yang telah ditemui Arnie adalah pembiasaan untuk mengembalikan barang yang tertinggal di kelas. Bila masih ada siswa kehilangan barang yang tertinggal, hal itu juga bisa digunakan sebagai parameter masih adanya korupsi di kelas.
“Sebaliknya, para guru yang terlambat memulai jam pelajaran juga bisa dibilang sebagai korupsi waktu,” ujar wanita pemilik gelar doktor ini.
Di Kota Malang, PAK sudah dimulai diterapkan di beberapa sekolah pilihan. Selain mengadakan evaluasi kecil terhadap pelaksanaan PAK, tim Depdiknas juga mengenalkan modul panduan yang diterbitkan oleh KPK. Modul tersebut menjadi pegangan guru dalam pengajaran PAK.
Ada sembilan sikap yang diajarkan dalam modul ini, yakni tanggung jawab, kejujuran, disiplin, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, dan berani. Selain itu, berhasil tidaknya PAK juga akan dievaluasi melalui kondisi keuangan kantin kejujuran.
“Memang, yang menjadi tujuan kantin ini bukan seberapa besar laba yang kita dapat. Tapi, kalau kantin ini rugi, itu artinya kesadaran antikorupsi siswa masih rendah,” ungkap Arnie. (AB)
Oleh Nanang
http://ahmadrizali. com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar