Senin, 03 Agustus 2009

" Perguruan Tinggi Ilegal "


















700 Perguruan Tinggi Dianggap Ilegal, Tujuh perguruan tinggi akan "dinegerikan" .

*Bogor *-- Pemerintah menganggap ilegal sekitar 700 perguruan tinggi
swasta yang dimiliki yayasan. Akibatnya, ratusan perguruan tinggi swasta
tersebut, "Terancam dilikuidasi, " kata Direktur Kelembagaan Direktorat
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Hendarman dalam diskusi
di Hotel Grand Ussu, Puncak, Bogor, Sabtu lalu.




Menurut Hendarman, perguruan tinggi swasta itu belum mematuhi ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Pengelola
perguruan tinggi itu juga mengabaikan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Formal.

Hendarman menjelaskan, semua yayasan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi seharusnya mendaftar ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pendaftaran terakhir paling lambat 17 Desember 2008. Ternyata, sampai
kini, masih ada 700 perguruan tinggi berbasis yayasan yang belum
mendaftar ulang. "Baik berupa universitas maupun sekolah tinggi," kata
Hendarman.

Namun, Hendarman tidak membuka daftar ratusan perguruan tinggi yang
dianggap ilegal itu. Dia beralasan data perguruan tinggi yang belum
mendaftar ulang berada di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Agar lolos dari ancaman likuidasi, menurut Hendarman, perguruan tinggi
milik yayasan pun sebenarnya bisa mengubah status hukumnya menjadi badan
hukum pendidikan masyarakat. Syaratnya, yayasan harus dibubarkan lebih
dulu, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Badan Hukum Pendidikan.

Pada kesempatan yang sama, Hendarman mengungkapkan Direktorat Pendidikan
Tinggi kini tengah memproses tujuh perguruan tinggi swasta di daerah
untuk menjadi perguruan tinggi negeri. "Ketujuhnya dalam proses menjadi
badan hukum pendidikan pemerintah," ujar Hendarman.

Ketujuh perguruan tinggi itu adalah Universitas Bangka Belitung,
Universitas Borneo, Universitas Merauke, Universitas Maritim Raja Ali
Haji, Universitas Siliwangi, Politeknik Batam, dan Politeknik Negeri
Bangka Belitung.

Jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang tercatat di Departemen
Pendidikan Nasional adalah 2.967 lembaga. Perinciannya, 83 perguruan
tinggi negeri dan 2.884 perguruan tinggi swasta.

Untuk memperjelas informasi mutu perguruan tinggi swasta, Departemen
Pendidikan berencana memeringkat perguruan tinggi seperti hotel. "Dari
bintang satu hingga bintang lima," ujar Hendarman. Salah satu variabel
dalam pemeringkatan itu adalah ketersediaan sarana peribadatan bagi
semua agama di perguruan tinggi.

1 komentar:

Bunda Alfi mengatakan...

Ada Award untuk anda .bila berkenan diambil ya .makasih http://myaward-ateh75.blogspot.com/