JAKARTA - Usai menyita sebanyak 48.150 keping cakram optik dari berbagai merek di Plasa Pinangsia, Glodok, petugas Kementerian Perdagangan (Kemdag) juga menyisir pusat perbelanjaan produk elektronik Harco, Mangga Dua. Tim pengawas dari Kemdag tersebut mencari produk elektronik lainnya yang diawasi peredarannya oleh pemerintah.
Di pusat perbelanjaan Harco, tim pengawas menemukan adanya pemalsuan manual garansi yang mencatut nama Kemdag. Seharusnya nomor registrasi dalam manual garansi itu dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseperindag DKI JAkarta), namun pada kenyataanya dari pengawas menemukan adanya manual garansi produk yang mencatut nama Kemdag.
"Ini patut dicurigai registrasi garansinya, karena nomor registrasi itu dikeluarkan oleh Disperindag," kata Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (24/11/2010).
Inayat mengaku, banyak pedagang yang belum memahami aturan manual garansi tersebut sehingga menjual produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Manual garansi diwajibkan bagi produk elektronik, karena ini berkiatan dengan perlindungan konsumen. Jika terjadi kerusakan, maka konsumen dengan nyaman menuju atau mencari kantor atau alamat service center yang dicantumkan pada manual garansi.
Selain manual garansi yang diduga dipalsukan, Kemdag juga menemukan ratusan keping cakram (CD) yang dicurigai diimpor tanpa menggunakan dokumen impor lengkap. Hasil temuan tersebut menurut Inayat akan segera ditindaklanjuti karena melanggar Permendag No 11/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi.
"Pelaku juga dikenakan sanksi adminitrasi juga pidana sesuai UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas Inayat.(Kontan/Asnil Bambani Amri)
Sumber
KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar