Minggu, 16 Januari 2011

Pendiri Facebook Digugat Lagi

Cameron dan Tyler Winklevoss, dua teman kuliah Mark Zuckerberg, pendiri situs jejaring sosial Facebook, mengajukan upaya peninjauan kembali atas perjanjian yang sudah mereka buat dengan Zuckerberg.

Dalam perjanjian itu kedua alumni Universitas Harvard tersebut menerima kompensasi setelah mereka menuding Zuckerberg mencuri ide mereka hingga melahirkan Facebook.

Cameron dan Tyler Winklevoss, yang kembar bersama Divya Narendra mendapatkan kompensasi sebesar US$ 65 juta atau Rp 587 miliar pada tahun 2008. Kini mereka berpendapat bahwa perjanjian itu harus ditinjau ulang.

Sebab, saat itu Zuckerberg tidak mengungkapkan nilai Facebook sebenarnya dan kedua saudara ini menganggap mereka harus mendapatkan kompensasi lebih banyak.

Pengacara Facebook, Joshua Rosekranz mengatakan tidak ada yang salah dengan perjanjian itu. Menurut dia, tidak ada dasar yang menyebutkan saat itu Facebook harus mengungkapkan nilai sebenarnya.

Meski sudah mengajukan gugatan, panel hakim di Pengadilan San Francisco belum memutuskan apakah akan kembali membuka kasus ini atau tidak. Panel hakim memiliki waktu hingga tiga bulan ke depan.

Masalah perselisihan seputar pendirian Facebook juga menjadi inti film The Social Network yang dirilis tahun lalu.

Jejaring sosial Facebook diluncurkan Februari 2004 dan hingga bulan Juli 2010 memiliki 500 juta pengguna aktif di seluruh dunia. Selain banyak menjaring pengguna, Facebook memberikan keuntungan finansial bagi pemiliknya.

Tahun lalu Facebook berhasil meraup pendapatan sebesar US$ 2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun atau naik 158% dari pendapatan tahun 2009 yaitu sebesar US$ 775 juta.

BBC | SMH | PGR


Sumber
TEMPO Interaktif

Tidak ada komentar: