Autodesk telah melaporkan 5 perusahaan dari industri konstruksi, engineering, dan arsitektur asal Jakarta ke Mabes Polri akibat melakukan pembajakan software. Pasalnya, kelima perusahaan tersebut sebelumnya pernah mendapatkan edukasi dan peringatan.
“Kami membuat 2 kategori kegiatan penyalahgunaan software Autodesk,” kata Turia Fitriano Helmy, Licence Compliance Manajer Autodesk Indonesia pada keterangannya, 29 Juni 2010. “Pertama, perusahaan mengunakan produk bajakan. Kedua, perusahaan menggunakan produk Autodesk tapi tidak sesuai dengan jumlah lisensinya,” ucapnya.
Sebagai contoh, kata Turia, misalnya perusahaan membeli lisensi untuk 5 unit komputer, tetapi ternyata digunakan untuk 20 unit komputer. “Tindakan ilegal ini kami namakan under-license,” ujap Turia.
Menurut Turia, konsumen perusahaan sering melakukan tindakan under-license. “Artinya mereka banyak melakukan duplikasi terhadap software-software Autodesk,” ucapnya.
Turia menyebutkan, Autodesk bisa mengetahui tindakan illegal ini melalui aktivasi yang bersifat online. “Hal ini bisa diketaui lewat serial number yang diminta dalam setiap proses aktivasi suatu software,” kata Turia.
“Software bajakan biasanya mempunyai serial number yang berurutan atau nomor cantik, seperti 1234567. Sedangkan software asli selalu acak, tidak pernah berurutan,” ucap Turia.
Sebagai informasi, harga jual software-sofware Autodesk bervariasi, mulai US$2.000-5.000 (sekitar Rp 18 juta-45 juta). Namun, Autodesk juga mempunyai produk AutoCAD 2D (tipe light) yang dijual dengan harga US$1.500 (Rp 13 juta).
“Soal kerugian yang diderita kami perlu hitung dahulu. Tapi pernah ada kasus satu perusahaan melakukan under license sebanyak 60 produk AutoCAD. Padahal dia hanya mepunyai 2 lisensi. Saat itu kami memperkirakan ada kerugian sekitar US$3.000 per lisensi,” ucap Turia.
Sumber
VIVAnews
Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar