Selasa, 13 Juli 2010

Gugatan Terhadap Apple dan AT & T Bisa Jadi Class Action

San Jose, California - Gugatan penyalahgunaan monopoli yang dilayangkan para pengguna Apple iPhone terhadap Apple Inc dan AT & T Inc, bisa berlanjut menjadi sebuah gugatan 'class action'. Hal ini dikatakan seorang hakim federal Amerika Serikat, Minggu (11/7).

Sejumlah gugatan diajukan oleh para pembeli iPhone di AS sejak akhir tahun 2007, atau beberapa bulan setelah generasi pertama ponsel pintar Apple tersebut mulai dijual di pasaran.

Salah satu gugatan yang diajukan oleh pengguna iPhone pada bulan Juni 2008 adalah soal "penguncian" iPhone yang dilakukan Apple, sehingga perangkat itu hanya dapat digunakan oleh pengguna dengan jaringan operator AT & T saja. Hal ini juga membuat Apple secara mutlak mengontrol aplikasi apa saja yang bisa maupun yang tidak bisa diinstal di iPhone milik pengguna.

Gugatan itu juga menyebut bahwa Apple secara diam-diam telah menunjuk AT & T sebagai partner ekslusif iPhone di AS selama lima tahun. Saat membeli iPhone, konsumen hanya menyetujui kontrak selama dua tahun dengan operator nirkabel yang berbasis di Dallas itu. Namun, para pengguna "dikunci" untuk menggunakan operator AT & T selama lima tahun. Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa tindakan Apple itu telah "menyakiti" kompetisi.

Pihak tergugat, baik Apple maupun AT & T belum mengomentari soal ini. Namun dalam tanggapannya terhadap pengaduan tersebut, kantor pusat Apple yang berbasis di Cupertino, California, membantah telah "menyakiti" persaingan.

Dalam dokumen pengadilan yang diajukan Hakim James Ware dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik California bagian utara pada 8 Juli lalu, menyatakan bahwa bagian dari gugatan hukum yang berurusan dengan pelanggaran hukum antitrust dapat dilanjutkan sebagai 'class action'. Termasuk siapapun yang membeli iPhone dengan operator AT & T dengan kontrak selama dua tahun, sejak perangkat pertama mulai dijual di AS pada Juni 2007.

Hingga kini, Apple telah menjual lebih dari 50 juta iPhone dalam tiga tahun terakhir. Perusahaan tersebut tidak menjelaskan berapa banyak iPhone yang telah dijual ke para pelanggannya di AS.

Namun hakim Ware menolak gugatan lainnya terhadap Apple, di antaranya tuduhan bahwa perusahaan itu melanggar hukum ketika pengguna mengupdate software iPhone yang menyebabkan beberapa ponsel berhenti bekerja serta menghapus program-program yang telah dibeli pengguna.


Sumber
TEMPO Interaktif

Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

Tidak ada komentar: