Jumat, 24 Desember 2010

Pengaduan Jasa Telekomunikasi Terus Meningkat


JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mencatat, aduan masyarakat terkait jasa telekomunikasi (jastel) meningkat setiap tahunnya. Tahun ini, aduan terkait jastel menjadi yang paling banyak diterima oleh YLKI. Terdapat 193 aduan terkait jastel pada 2010 dari total 539 aduan yang masuk.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 48 aduan dari 501 total aduan yang masuk. Sementara pada 2008, aduan terkait jastel hanya sebanyak 33 aduan dari 428 total aduan.

"Pada 2009 kita menyampaikan bahwa 2010 masalah terbesar berkait jastel dan itu terjawab," ujar anggota Pengurus Harian YLKI, Sularsi, dalam diskusi "Bisnis Penguras Pulsa Rugikan Konsumen" di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (21/12/2010).

Lalu, persoalan apa saja terkait jastel yang menjadi keluhan masyarakat? Menurut data YLKI, persoalan terkait jastel yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah masalah SMS konten. Jumlah aduan terkait SMS konten mencapai 86 aduan dari 193 aduan atau sekitar 44,6 persen.

Disusul masalah internet dengan segala persoalannya. Lalu, paket tagihan tetap yang dilakukan secara sepihak. Kemudian permasalahan terkait tarif roaming, top up pulsa, info tarif, dan denda putus koneksi.

Yang paling menarik, kata Sularsi, masalah somasi dari kuasa hukum provider yang dilayangkan kepada konsumen. "Konsumen langsung dapat somasi dari lawyer, bukan konsumen tidak mau membayar, tapi permasalahannya, masih dalam proses, tapi langsung disomasi. Terkait ini berhubungan dengan hukum," kata Sularsi.

Terkait masalah somasi tersebut, YLKI berharap agar setiap operator jika masih dalam proses, masih terjadi komunikasi antara konsumen yang bersengketa dan pihak provider, tidak langsung menggunakan perantara kuasa hukum. "Secara psikologis sangat merugikan konsumen," ujar Sularsi.

Masalah jastel selanjutnya berkenaan dengan promosi melalui voice atau berupa telepon masuk yang menawarkan produk, juga pemblokiran sim card konsumen meskipun jumlahnya hanya satu aduan.

Pihak YLKI, lanjut Sularsi, sudah menyampaikan protes kepada regulator, pihak operator, dan pihak content provider melalui surat teguran. Hanya saja, tidak semua pihak tersebut menjawab teguran YLKI. "Mungkin dianggap tidak terlalu penting," katanya.

Adapun pertumbuhan industri jasa telekomunikasi, menurut data YLKI, cukup pesat. Pertumbuhan pelanggan mencapai 10 persen, menurut data September 2010, dengan jumlah pelanggan 180 juta ditambah 30 juta pengguna mobile broadband. Penetrasi populasi mencapai 80 persen dengan nilai bisnis cukup besar, yakni Rp 100 triliun.

Jumlah BTS yang dibangun pun cukup banyak. Hingga September 2010 sudah ada 100.000 BTS yang dibangun para operator. Capex operator, menurut YLKI, bisa mencapai 2 miliar dollar AS.


Sumber
KOMPAS.com

Tidak ada komentar: