Rabu, 29 Desember 2010
Pengguna iPhone dan iPad Tuntut Apple Soal Masalah Pribadi
Bangalore - Sekelompok pengguna iPhone dan iPad telah menuntut Apple Inc dengan dakwaan aplikasi tertentu (apps) menyalurkan informasi pribadi pemakai ke pengiklan pihak ketiga tanpa izin pemakai, demikian isi dokumen pengadilan.
Di dalam tuntutan yang mengupayakan class action itu, yang diajukan ke satu pengadilan federal di California, penggugat mengupayakan larangan penyebaran informasi pemakai tanpa izin dan ganti rugi uang, demikian isi dokumen kasus tersebut yang diposting di scribd.com.
Bersama Apple, pembuat apps kondang seperti Textplus4, Paper Toss, Weather Channel, Dictionary.com, Talking Tom Cat dan Pumpkin Maker juga disebut sebagai tergugat di dalam tuntutan hukum itu.
"Tak satu tergugat pun memberitahu penggugat mengenai tindakan mereka, dan tak satu tergugat pun mendapat izin penggugat untuk melakukan itu," demikian tuntutan hukum yang diajukan pada 23 Desember tersebut.
Unique Device ID, yang Apple nyatakan sebagai perangkatnya, menurut tuntutan hukum itu, telah menjadi fitur menarik buat pengiklan pihak ketiga untuk mencari cara melacar kegiatan "daring" (dalam jaringan) pemakai peralatan bergerak tersebut.
Pada April, Apple mengubah kesepakatan pengembangnya untuk melarang apps mengirim data ke pihak ketiga kecuali buat informasi yang langsung diperlukan buat fungsi apps.
Namun, di dalam tuntutan hukum itu Apple diduga tak melakukan tindakan untuk benar-benar menerapkan kesepakatan perubahan pengembangnya atau melaksanakannya dengan cara yang berarti akibat kecaman dari jaringan pengiklan.
Pada November, Facebook menyatakan sebagian aplikasinya melanggar kebijakan perusahaan jejaring sosial tersebut terhadap informasi pengguna yang digunakan bersama dan telah berjanji akan memperbaiki masalah itu.
Pada 16 Desember, Internet Policy Task Force di U.S. Commerce Department menyatakan di dalam satu laporan departemen tersebut mesti memiliki kantor pribadinya sendiri dan mengembangkan tata-prilaku sukarela yang dapat diterapkan buat perusahaan data dan pengiklan yang melacak orang di Internet.
Sumber
(ANTARA/Reuters)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar